Menu
Situs Tentang Belajar Teknologi serta Investasi Lengkap

Surat Keputusan UNNES Cacat

  • Bagikan

Djonews.com, SEMARANG – Merasa tidak pernah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan melalui Kuasa hukumnya Sucipto yang bernama Herdin Pardjoangan menganggap bahwa keputusan Rektor Unnes tersebut adalah hal yang cacat prosedur serta subtansi.

“Saat ini Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang ataupun Ketua Jurusan bahasa dan Sastra Jawa yang secara struktural merupakan pimpinan dari Sucipto Hadi Purnomo pada tingkat Fakultas ataupun jurusan tempat klien kami mengajar sebagai dosen,” kata Herdin,Rabu kemarin (10/6).

Menurutnya dalam ketentuan pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagai dosen seharusnya diawali dengan pemanggilan terlebih dahulu oleh atasan, untuk memastikan adanya pelanggaran.

“Ini artinya penerbitan keputusan oleh rektor Unnes tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) PP Nomor 53 tahun 2010 Tentang disiplin PNS. Yang pada pokoknya menyebutkan, pembebasan sementara PNS dari tugas jabatanya dilakukan oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,” tegasnya.

Herdin melanjutkan, ketentuan tersebut, dipertegas dalam Peraturan Rektor Unnes Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Unnes.

Di dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya di lingkungan Unnes harus didahului dengan adanya Pemanggilan secara tertulis dan pemeriksaan..

“Dalam konteks kasus ini terlihat jelas bahwa proses tersebut tidak pernah dilakukan secara langsung oleh atasannya. Justru keputusan pembebasan sementara tersebut, dilakukan oleh Rektor Unnes yang secara struktural bukan merupakan atasan langsung dari yang bersangkutan (sucipto),” paparnya.

Lebih jauh, Herdin meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 Tentang Pembebasan Sementara kliennya.

“Mewajibkan Rektor Unnes untuk mencabut Keputusan Rektor tersebut. Memerintahkan Rektor Unnes untuk membayar ganti kerugian terhadap tunjangan profesi dan Remunerasi senilai Rp. 4, 5 juta,” tutupnya.lius

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *