Semarang – Polrestabes Semarang melalui unit II Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) yang sebelumnya telah berhasil menangkap salah seorang pengedar sabu pada Senin (26/10/2020) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan terdapat 15 paket sabu yang siap edar dengan berat masing-masing 3,5 gram. Pelaku di tangkap ketika hendak keluar dari indekosnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Roberth Sihombing menjelaskan pelaku ini bernama Muhamad Rifai (38) yang mempunyai indekos di Jalan Sadewa Utara, Pendirikan Kidul, Semarang Tengah.
“Setelah kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan ketika pelaku mau keluar,” ujarnya Senin (2/11/2020).
Pihaknya menambahkan ketika pengedar tertangkap Kepolisian membawa pelaku ke kamar kosnya untuk melakukan penggeledahan dan petugas perhasil menemukan 15 paket sabu yang disembungikan di dalam lemari.
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut di dapat dari seorang bernama TT yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Res Narkoba Polrestabes Semarang.
“Pelaku ini mengaku akan mengedarkan sabu ini di alamat alamat tertentusambil nunggu kabar dari si TT ini,” tambahnya.
Dalam melakukan pengedaran, pelaku melakukan aksinya selama 3 bulan ini dengan diberikan upah sekitar Rp 1 juta. Untuk mempertanggung jawabkan aksinya pelaku di jerat dengan hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.dya
Tinggalkan Balasan