Menu
Situs Tentang Belajar Teknologi serta Investasi Lengkap

Sikat Pembobol ATM , Dua Buron

  • Bagikan

Djonews.com – Semarang, Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Magelang menangkap dua pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA Toko Oleh oleh Tape Ketan Jaln Pemuda No 181 dan Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Selasa lalu (4/2) sekitar pukul 05.00.

komplotan ini sudah berhasil menggasak uang Rp891 juta. Sementara seorang pelaku sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Tiga pelaku yang sudah tertangkap yaitu Simyati, alias SYT, 40, berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM. Adang Subrana alias AD, 40, berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

Satunya adalah Yanto berperan sebagai driver. Ketiganya ditangkap sewaktu dirumah masing-masing di Kabupaten Badung pada Rabu (12/2) sekitar pukul 16.00.

“Dua orang ini ditangkap di Polda Jateng, dan satunya ditangani oleh kepolisian di Jakarta terkait kasus penipuan. Dua orang lainnya masih buron,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, saat di Mapolda Jateng, Senin (24/2).

Dua pelaku yang masih buron Syaful berperan ide atau gagasan, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan. Satunya bernama Supardi berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

“Kami tegaskan, untuk pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri. Kami akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang turut disita,uang tunai Rp 82.238.000.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk kedalam ruang ATM BCA melalui pintu yang tidak terkunci. Kemudian pelaku merusak mesin ATM BCA menggunakan mesin las, setelah itu mengambil mesin ATM BCA beserta brangkas, pelaku membawa mesin ATM BCA keluar melalui pintu,” katanya. lebih lanjut Uang tersebut sudah dibagi-bagi. Sisa uang menjadi barang bukti sejumlah Rp82.238.000 juta. Para pelaku ini merupakan residivis, yang sudah melakukan berulang kali.

“Jadi ini awalnya di dalam Lapas saling ketemu lalu membicarakan melakukan aksi kejahatan,” katanya. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal Pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.kuy

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *