Djonews.com, SEMARANG – Mendekati bulan Ramadan, Satpol PP Kota Semarang melakukan operasi yustisi di beberapa lokasi,seperti halnya di sebuah rumah kos Lamper Tengah, Semarang Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam.
Dari hasil operasi yustisi tersebut, petugas menyita setidaknya 18 kartu tanda penduduk atau KTP milik para penghuni kos.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, razia ini digelar menyusul adanya aduan masyarakat terkait penyalahgunaan kos sebagai tempat mesum.
“Kami cek ternyata tidak ada yang mesum. Kemudian, kami cek administrasi kependudukan dan kami sita 18 KTP warga luar kota. Kami sita ini karena mereka tak menyertakan SKTS atau surat boro,” terang Fajar.
Menurutnya, 18 pemilik KTP yang disita akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam perda tersebut tertera jelas bahwa penghuni kos wajib mengantongi SKTS. Sanksinya, mereka harus menjalani tipiring jika melanggar hal tersebut.
Razia rumah kos akan terus digelar untuk meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan. Terlebih, belum lama ini ada berita penangkapan teroris. Dia berharap, para penghuni kos bisa tertib administrasi.
“Kami minta para penghuni kos tertib administrasi, dengan minta surat boro atau surat domisili,” ucapnya.(Muhammad Aries Nugroho)
Tinggalkan Balasan