Djonews.com, SEMARANG – KHM (17) seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran di Kota Semarang menjadi korban penganiayaan oleh 10 orang seniornya yang terjadi pada 28 Desember 2021 lalu.
Kejadian tersebut, terjadi di sebuah indekos salah seorang seniornya di kawasan Kelurahan Bulustalan Kecamatan Semarang Selatan. Para seniornya melakukan penganiayaan secara bergantian hingga ratusan kali.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, Pengeroyokan berawal karena permasalahan sepele antara korban dan pelaku saat di sekolah. Salah satu pelaku PR mengaku tidak sengaja menyenggol kaki korban yang sedang terluka.
“Dari pengakuan pelaku 10 orang menganiaya dengan menampar sebanyak 140 kali kepada korban. Masing-masing bervariasi,”ujarnya di Mapolrestabes, Rabu (5/1/2022).
Diketahui kondisi korban mengalami luka memar di pipi kanan dan kiri. Polisi berhasil menangkap 10 pelaku pelajar kelas 12 itu pada 3 Januari 2022.
Menurut Irwan, para pelaku bisa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Karena ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar, kami akan membuka sarana untuk musyawarah dan mediasi,” ujarnya.man
Tinggalkan Balasan