Semarang – Kasus pembuangan bayi yang berada di Gunung Pati beberapa waktu lalu kini memasuki tahapan persidangan senin kemarin (12/10/2020). Kedua terdakwa adalah orang tua korban yang bernama Andik Susanto, 25 dan Ika Istiani, 20.

Menurut Jaksa Kejari Semarang, Zahri Aeniwati mengatakan, bahwa kasus ini bermula pada (03/07/2020) sekitar pukul 20.00. Terdakwa meninggalkan bayi dari hasil hubungan gelap di sebuah ruko daerah Muntal Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. 

“Bertempat di ruko di daerah Muntal Kecamatan Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang menaruhkan anak dibawah umur tujuh tahun, disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu,” terangnya.

Sebelumnya, bayi tersebut dilahirkan pada (08/06/2020). Terdakwa Ika Istiani meminta terdakwa Andik Susanto untuk bertanggungjawab dengan meminta dinikahi. Akan tetapi, terdakwa Andik tidak berminat bahkan mengancam akan membunuh bayi tersebut. 

Sebelum dibuang, bayi tersebut sempat dirawat di rumah saudaranya sekitar tiga Minggu. Setelah membuang bayi tersebut, selang beberapa waktu kedua terdakwa ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gunungpati bersama Polrestabes Semarang

Atas perbuatan itu, terdakwa dikenakan pasal 76 huruf B jo huruf 77b ayat (3) UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.kris

Bagikan:

Tinggalkan komentar