Djonews.com, SEMARANG – Seorang Ibu Rumah Tangga yang bernama Yeane Chorlina warga kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang pada Selasa (23/8/2022).
Dalam kedatangannya, ia melaporkan bahwa namanya dicatut oleh salah satu partai politik (parpol) untuk pesta demokrasi. Padahal, ia menegaskan dirinya bukanlah anggota partai politik manapun.
“Saya cek nama dan ternyata terdaftar. Padahal saya bukan anggota parpol sehingga saya langsung ke Bawaslu untuk dibantu proses pengaduan atas keberatan yang saya alami agar nantinya nama dapat dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik tersebut,” kata Yeane.
Dalam pelaporannya, ia ditemui oleh Arief Rahman selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas & Datin Anggota Bawaslu Kota Semarang. Arief sapaannya, belum bisa membeberkan nama partai apa yang telah mencatut nama Ibu Yeane.
“Sementara belum bisa kami infokan nama partainya,” kata Arief.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan ikut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat atas keberatan karena namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik.
“Sejauh ini sudah ada 3 warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang, semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol yang selanjutnya kita juga akan lakukan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang,” ungkap Arief.
Posko pengaduan ini dibuka pada jam kerja pukul 08.00- 16.00 WIB atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996.( Eko Sujatno)