Semarang – Terdapat 134 bangunan liar yang berada di Kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang harus disegel oleh petugas dari Satpol PP Kota Semarang, dikarenakan 134 bangunan tersebut tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun dalam proses penyegelan terdapat perlawan dari warga sekitar, bahkan nyaris terjadi bentrokan yang mengakibatkan Satpol PP mundur sejenak. Padahal Satpol PP melakukan tugas sesuai dengan surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Kepala Satpol PP, Fajar Purwoto ketika dilokasi mengatakan, penyegelan bangunan tersebut dilakukan karena adanya surat rekomendasi dari Distaru Kota Semarang sejak 15 Januari lalu, namun ditunda dikarenakan ada kesepakatan antara pemilik tanah dan warga yang menduduki tanah sengketa tersebut.
“Petugas datang malah disambut dengan teriakan serta umpatan, padahal mereka sudah mendapatkan ganti rugi sera ada kuitansinya, hanya tersisa 12 warga yang belum sepakat,” tegasnya, Senin (01/02/2021) kemarin.
Dirinya pun menyarankan jika ada warga yang merasa keberatan silahkan membawa kasus ini ke ranah pengadilan, seperti halnya karaoke liar di MAJT yang harus ditegakkan sesuai dengan perda.
“Sudah diklarifikasi oleh Distaru bahwa warga tidak memiliki sertifikat kepemilikan,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang warga, Pipiek Setyowati, mengaku, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP itu menyalahi aturan. Pasalnya, petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah, sehingga dianggap cacat hukum.
“Harusnya petugas menunjukkan surat perintah kepada warga. Tapi ini langsung mendata, dan tanpa kulonuwun dahulu,” protesnya.rio
Tinggalkan Balasan