Sempat Mengelak, Pelaku Bawa Obat Terlarang

Djonews.com, SEMARANG – Team Tebas Polsek Tembalang berhasil mengamankan pelaku besinisial MD warga Meteseh, Tembalang, Kota Semarang yang membawa obat obatan Psikotropika Jenis Riklona 2 Clonazepam (Psikotropika Golongan IV) pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tembalang Iptu Hendro Sugiharto  mengungkapkan jika barang berupa obat tersebut memang untuk dijual kembali kepada orang lain yang sudah dikenal oleh pelaku terlebih dahulu.

“Pada saat kita amankan pelaku sempat berkelit dan berusaha kabur, setelah bisa diamankan akan kita lakukan interogasi dengan membawa pelaku ke Mapolsek Tembalang,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakan pelaku, saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Tembalang dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.man

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *