Djonews.com, SEMARANG – Team Tebas Polsek Tembalang berhasil mengamankan pelaku besinisial MD warga Meteseh, Tembalang, Kota Semarang yang membawa obat obatan Psikotropika Jenis Riklona 2 Clonazepam (Psikotropika Golongan IV) pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tembalang Iptu Hendro Sugiharto mengungkapkan jika barang berupa obat tersebut memang untuk dijual kembali kepada orang lain yang sudah dikenal oleh pelaku terlebih dahulu.
“Pada saat kita amankan pelaku sempat berkelit dan berusaha kabur, setelah bisa diamankan akan kita lakukan interogasi dengan membawa pelaku ke Mapolsek Tembalang,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakan pelaku, saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Tembalang dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.man
Tinggalkan Balasan