Djonews.com, DEMAK – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Demak akan dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya oleh Polres Demak. Dikarenakan pada pemanggilan pertama tidak hadir. Hal ini menyusul adanya dugaan kasus kekerasan serta peleceh4n seksu4l.
Kasatreskim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap pengasuh ponpes tersebut. Namun, saat itu yang datang ialah kuasa hukum terduga pelaku.
“Sudah pernah kita panggil satu kali, ini sudah kami agendakan pemanggilan dalam waktu dekat,” terangnya, Selasa (4/1/2022).
Kuasa hukum korban dari Rumah Pancasila, Sigit menerangkan, sejauh ini proses hukum dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes tersebut sudah tahap penyidikan.
“Tentunya, kami akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan, ini sudah masuk tahap ke penyidikan,” imbuhnya.
Menurutnya, ketentuan hukum acara pidana sudah diatur mengenai tata cara pemanggilan terhadap Terlapor. Sehingga, terduga pelaku diwajibkan untuk menghadiri pemanggilan tersebut.
“Bila tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan berikutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, maka Penyidik dapat menghadapkan Terlapor secara paksa,” tegasnya.
Sebelumnya, belakangan sempat viral video perjuangan seorang ayah selama tiga tahun menuntut kepastian hukum karena anaknya diduga dilecehkan oleh kiai pondok pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria menggunakan topi merah, baju hitam dan tas terlihat menggunakan tongkat untuk berjalan kaki dari Kota Semarang menuju Mabes Polri Jakarta.eko
Tinggalkan Balasan