Djonews.com, SEMARANG – Portal tembok seluas 6 meter yang berada di perumahan Wanamukti RT 5 RW 5 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang di bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.
Dalam proses pembongkaran sempat terjadi adu mulut antara warga setempat dengan petugas Satpol PP. Padahal, pembongkaran tersebut sudah sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Semarang.
Kepala Seksi Pembinaan Penyidik PNS Satpol PP Kota Semarang, Stefanus mengatakan sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang portal di jalan umum jika tak memiliki izin.
“Berdasar keputusan PN Semarang terkait gugatan perdata bahwa warga harus membongkar secara mandiri. Kita juga udah layangkan surat pemberitahuan tapi engga ada tanggapan, akhirnya kita bongkar. Kita sudah beritahu untuk bongkar sendiri sejak 18 November lalu” katanya.
Menurutnya, portal tersebut menutup jalur akses keluar masuk di perumahan sebelahnya. Padahal, permasalahn ini sudah bergulir sejak 1,5 tahun lalu. Pemicunya ialah, dikarenakan warga tidak terima dengan keberadaan perumahan di sebelahnya.
Sementara itu, Imam Budi selaku perwakilan warga mengaku tempat tersebut merupakan jalan buntu sehingga dilakukan pemortalan.
“Kita kecewa, kemarin baru proses pendaftaran banding, pengembang perumahan di samping juga tidak ada kompensasi kepada warga,” terangnya.hrs
Tinggalkan Balasan