Djonews.com, SEMARANG – Sempat di warnai ricuh, petugas Satpol PP Kota Semarang akhirnya membongkar 38 lapak pedagang liar yang berdiri diatas saluran air di Kawasan Terminal Terboyo, Kamis (13/1/2022). Pembongkaran tersebut membuat para pedagang kaget yang ketika itu sedang bersantai di depan lapak.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan sesuai dengan Perda Kota Semarang no 3 tahun 2018 tentang pedagang kaki lima bahwa saluran air bukan tempat untuk berdagang mamupun dijadikan tempat tinggal.
“Bangunan disini ini menyebabkan banjir di jalan Kaligawe. Sempat kemarin DPU sudah berkomunikasi terkait pembongkaran bangunan,” katanya.
Pihaknya meminta kepada para pedagang maupun warga jangan nekat mendirikan bangunan atau sejenisnya di atas saluran air. Sebab, jika dibangun di atas saluran air akan bertindak tegas.
“Satpol PP turun, saya pastikan semua bangunan saya ratakan. Jelas jelas ini mengganggu ketertiban umum. Tiap hujan, jalan depan selalu banjir,” tegasnya.
Seorang pedagang, Bowo (70) menyebut jika dirinya dan warga lain tidak terima bangunan lapaknya dirobohkan oleh petugas Satpol PP Kota Semarang. Padahal dirinya sudah 3 tahun tinggal di lapak tersebut.
“Pembongkaran ini belum ada pemberitahuan, hanya semalam ada petugas kepolisian yang memberitahukan jika hari ini (13/1/2022) dilakukan pembongkaran. Sungguh tidak manusiawi,” kesalnya.man