Djonews.com, SEMARANG – Pangakalan Angkatan Laut, Lanal Semarang, menangkap 2 anak buah kapal (ABK) di perairan Semarang yang membawa hewan ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang sah, pada Rabu (24/8/2022) malam.

Para ABK tersebut ketapatan membawa Burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak yang berjumlah 50 ekor. Adapun pelaku yang diamankan oleh Lanal Semarang bernama Sandi Krisna sebagai juru mudi kapal Tug Boat Maruta dan Rahmat sebagai KKM kapal

Palaksa Lanal Semarang Letkol Laut (KH) Yudhi Hermawan mengatakan pengiriman satwa ilegal tersebut dapat terbongkar usai mendapat laporan jika ada kapal dari Kalimantan yang membawa barang ilegal.

“Karena itu langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap sebuah kapal di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang atau pada koordinat 06°55,620’S – 110°25,393’T,” kata Yudhi di Dermaga Kamla, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Saat diperiksa, para ABK tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang wajib dibawa karena burung tersebut merupakan hewan yang dilindungi dan termasuk satwa liar.

“Dua-duanya kalau lalulintas antar pulau harus melalui dokumen legal. Dalam hal ini dokumen penguatan BKSDA, Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dan dokumen kesehatan dari balai karantina pertanian,” tegas dia.

salah seorang pelaku, Sandi, mengaku tidak mengetahui jika burung yang dibawanya termasuk hewan yang dilindungi.

“Tidak tahu (Cucak Ijo hewan dilindungi). Saya beli di pedagang harganya Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu per ekor. Saya jual Rp 400 ribuan,” ungkap dia.(Mahmud Nugroho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *