Sekdes PNS Di Laporkan Kemendagri

Demak – Kembali melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Perda Sekretaris Desa PNS setelah sebelumnya melaporkan ke Mahkamah Agung.

Direktur LSKP Jateng Muhamad Rifai mengatakan, laporannya ke Kemendagri fokus pada persoalan dugaan mengabaikan peraturan perundang-undangan terkait sekdes PNS.

“Seperti diketahui, sekdes PNS yang masih menduduki jabatannya sampai sekarang,Padahal, jika melihat logika perundang-undangan, sekdes yang diangkat PNS bisa menduduki kembali menjadi sekdes, salah satunya ada permohonan dari kepala desa setempat,”terangnya.

Namun dalam pengangkatannya juga harus sesuai dengan peraturan perundangan. “Nah, kami melihat tahapan itu tidak ada,” tegasnya.

Rifai menambahkan, pengaduan ke Kemendagri juga dilakukan lantaran sekdes yang diangkat PNS diduga masih memanfaatkan tanah kas desa sebagai salah satu sumber penghasilan.

“Kenyataannya, sekdes yang diangkat PNS sudah mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Kabupaten Demak,”jelas Rifai.prio

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *