Demak – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Demak saat ini sedang memantau tim kampanye pasangan Eisti-Alim dan Mugi-Hebad terdapat 11 akun media sosial yang gencar berpromosi jagoannya.
Hal tersebut dilakukan agar konten tim pemasangan dari masing-masing jagoannya tidak melanggar peraturan yang sudah ada. Seperti, tidak membuat ujaran kebencian, SARA, Hoax serta iklan kampanye yang belum pada waktunya.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar kampanye dalam medsos yang dikelola tim pemenangan ke dua paslon tersebut.
“Kita sudah lakukan pengecekkan dan kampanye di medsos tidak ada pelanggaran,” terang Khoirul kemarin.
Pihaknya menilai bahwa kampanye yang dilakukan oleh ke dua tim pemenangan sudah sesuai denga jadwal salah satunya dialog, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye(APK) serta kampanye di media sosial.
“Dengan beredarnya kampanye di medsos ini, kita catat ada 11 akun yang didaftarkan tim kampanye. Yaitu, lima akun dari paslon 01 dan enam akun lainnya dari paslon 02,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu sudah menugaskan satu staf khusus untuk melakukan pengawasan dan memonitor akun medsos tersebut. “Kita pastikan apakah ada konten yang melanggar atau tidak. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran di medsos,” ujar Khoirul.kris