Djonews.com – Semarang, Telah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang , yaitu warga semarang berinisial IY (32) yang diduga menyebarkan berita hoax virus Korona melalui facebook miliknya.
IY ditangkap pada senin malam kemarin (23/3),unggahan tersebut berisi foto seseorang yang disertai dengan tulisan “HATI-HATI KONTAK FISIK DENGAN ORANG TERSEBUT,DIA DINYATAKAN POSITIF KORONA DAN KABUR DARI RS, SEKARANG JADI BURON KARENA TAKUT MENYEBARKAN VIRUS CORONA SEBAB, DIA MASIH MASIH KERJA, BAGI YANG MENGENALI ATAU BERTEMU ORANG INI SEGERA LAPORKAN AGAR TIDAK MENYEBAR VIRUS.”
Setelah postingan tersebut diunggah,beberapa saat kemudian tersangka menyebarkan melalui grup facebook hingga membuat resah seluruh warga kota semarang yang mendapatkan informasi hoax dari pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Maulidin menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku sudah sesuai prosedur karena adanya pihak yang melaporkan.
“pelaku tertangkap karena adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada unggahan yang hoax,kemudian kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya kita bisa mengetahui identitas dan keberadaan pelaku”,ujarnya.
Hasil dari pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku mengupload postingan pada minggu lalu (15/3) dan disebar luaskan ke grup-grup media sosial lainnya.
Atas tindakan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Asep sapaan akrabnya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi virus korona yang beredar di media sosial,diharapakan selalu cek and ricek sebelum menyebarkan ke masyarakat lain.wid
Tinggalkan Balasan