Semarang – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan dua pelaku yang memiliki spesialis rumah kosong, Dua orang tersebut ialah Kusnadi,41,warga Delik Rejo, RT 3 RW 11, Kel.Tandang dan Marsin Sugiono, 55 warga Ds Ngroto, Rt 8 Rw 5, Kelurahan Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang sebagai pelaku penadah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis, S.I.K mengatakan pelaku pencurian tersebut diamankan ditempat yang berbeda. Untuk pelaku pencurian bernama Kusnadi di tangkap diRuko Stadion sepak bola Citarum Kota Semarang dan Marsin Sugiono berhasil ditangkap di SPBU Pudak payung Banyumanik, kemudian atas tertangkapnya pelaku tersebut, turut pula diamankan barang bukti.
“Pada 23 Desember 2020 tentang adanya tindak pidana pencurian pemberatan dengan modus rumah kosong. Kemudian Unit Resmob SatreskrimPolrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi, petunjuk serta bukti – bukti sehingga pelaku berhasil ditangkap,” katanya, Kamis (31/12/2020).
Ketika dilakukan pengembangan kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang memberikan Tindakan Tegas dan Terukur, dan mengakibatkan luka tembak pada kaki pelaku.
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah melihat rumah dengan lampu depannya masih menyala maka pelaku berusaha bertamu dengan cara memencet bel dirumah tersebut. Namun ketika ditunggu beberapa menit tidak ada jawaban maka pelaku langsung melakukan pencurian dan biasanya dilakukan pada siang hari.
“Kalau sudah ada sasaran misalnya lampu depan menyala maka selanjutnya menunggu beberapa saat. Setelah ditunggu tidak ada jawaban maka selanjutnya masuk dengan mencokel jendela atau merusak pintu rumah,” tambahnya.
Tempat Kejadian perkara terakhir dilakukan oleh tersangka Kusnadi bersama Jefry di jalan Tumpang TKP Jl.Semeru VI No 12 Rt 3 Rw 4, Kel.Karangrejo, Kecamatan Gajahmumgkur, Kota Semarang dan Jalan Tumpang IV No. 40, RT 3 RW 5 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
“Dia melakukannya tidak seorang diri tetapi ditemani oleh Jefry yang masih buron. Setelah sukses melakukan aksiny mereka membawa barang hasil curian dengan dibawa menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa dua buah brankas berisi dokumen penting seperti sertifikat tanah dan lima buah cincin, satu pucuk senjata jenis Pistol Gas Merk Valtro Hitam, satu buah TV LCD Merk LG 49 in, satu Cincin emas batu jamrud, satu buah Cincin emas putih batu merah rubi, dua buah kacamata Oakly, dua buah kacamata Rayben dan satu buah jam tangan Mon Blank.
Dihadapan petugas Kusnadi mengaku dalam menjalankan aksinya lebih memilih sianghari karena kalau siang hari lampu depan masih menyala dapat diprediksi rumah kosong sehingga lebih leuasa. Tetapi kalau malam hari tidak tahu kosong apa tidak.
“Jadi kalau siang hari dengan lampu yang masih menyala maka dapat diprediksi rumah itu pasti kosong. Sehingga masuk dengan mencokel jendela atau pintu” akunya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak pilih-pilih artinya baik rumah besar atau kecil kalau memang itu sasaran maka akan dilakukan pencurian. Bahkan untuk mengangkut barang hasil curian dengan menggunakan sepeda motor yakni diboncengkan dibelakang berupa TV, atau peralatan elektronik lainnya.
Tersangka lainnya Marsin Sugiono mengaku menjual hasil curian berupa televisi kondisi bagus untuk ukuran 32 in dijual dengan harga Rp 1.3 juta sehingga untung Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu. Bahkan terakhir membeli dari Kusnadi dua bulan lalu.
“Sekarang ini sebenarnya sudah tidak mau membeli televisi hasil curian tetapi karena dipaksa oleh Kusnadi maka membelinya,” akunya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4 dan 5 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.kus
Tinggalkan Balasan