Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Begal

Djonews.com, DEMAK – Kasus begal yang terjadi di Jalan Raya Bulusari-Blerong, Kecamatan Guntur, Demak pada Senin (13/12/2021) lalu mulai ada titik terang. Pelakunya ialah seorang pelajar SMK. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak setelah menggali keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan setelah di lakukan tes DNA korban pada darah yang menempel pada celurit serta potongan kuku tersangka.

“Dari keterangan pelapor, saksi dan Bidlabfor Polda Jateng, sudah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur, Selain pelaku yang sudah tertangkap, petugas masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya,” katanya, Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut, pembegalan tersebut bermula ketika korban dibuntuti oleh para pelaku sesampainya di lokasi kejadian nampak jalanan yang sepi sehingga para pelaku dengan leluasa memeper dan menghentikan korban hingga sepeda motor yang digunakan oleh korban terjatuh.

“Setelah terjatuh, lantas ada salah seorang pelaku yang turun dari motor dan membacok dada korban dengan senjata tajam jenis clurit,” tambahnya.

Atas perbuatan pelaku, tersangka pelajar tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun.eko

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *