Djonews.id — Petugas Sat Pol PP kota Semarang melakukan razia terhadap pedagang yang meninggalkan lapaknya. Dari hasil operasi tersebut petugas mengamankan puluhan lapak yang ditinggal oleh pembelinya dibeberapa jalan protokol di kota Semarang, kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan razia dibeberapa tempat seperti jalan Hos Cokroaminoto dengan menertibkan tiga PKL, diarea Lawangsewu, yang berjualan di atas trotoar.
Kabid Tibum Tranmas Sat Pol PP kota Semarang, Titis Pramono mengatakan penindakan itu sesuai dengan SK Walikota tentang penetapan lokasi atau lahan PKL dan perda kota Semarang no 3 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan PKL yang menyatakan bahwa PKL itu harus bongkar pasang, selain itu PKL juga tidak boleh meninggalkan barangnya.
“Selama ini PKL itu banyak melakukan pelanggaran sehingga petugas menertibkan dengan mengambil barang yang ditinggalkan oleh penjual terutama di trotoar,” katanya.
Tidak hanya itu, untuk jam jual PKL itu yang telah disepakati bersama dengan pedagang mulai jam 16.00 sampai 04.00 pagi sehingga apabila PKL itu meninggalkan barang-barangnya maka petugas akan membersihkan dengan cara mengangkat untuk diamankan.
“Ini untuk kebersihan kota Semarang dan bisa dinikmati oleh masyarakat luas bahwa tertib, aman dan nyaman. Kondisi ini harus diciptakan tidak datang secara tiba-tiba salahsatunya melakukan action ini,” tambahnya.
Penegakan perda dengan cara razia ini dilakukan secara rutin untuk menertibkan pelanggar Perda dan pengambilan oleh petugas itu sebagai shok terapi dan nanti itu bisa diambil di Kantor satpol PP kota Semarang dengan membawa surat pengantar dari lurah dan camat.
“Tidak kami sita atau diminta tetapi sebagai penitipan barang untuk barang bukti agar pelanggar perda ini menjadui jera atau tidak mengulangi lagi,” imbuhnya.
Salah seorang PKL, Diana mengaku untuk lapak itu biasanya tidak dibawa pulang ke rumah tetapi ditinggal di tempat berjualan. Setelah melihat ada petugas maka langsung dikejar sehingga barang itu tidak jadi dibnawa pulang. Diana mengaku sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari kelurahan atau kecamatan.
“Biasanya kalau ada penertiban ini selalu diberi tahu oleh petugas baik kelurahan maupun kecamatan tetapi ini tidak ada sehingga kami tidak tahu,” katanya(fr)
Tinggalkan Balasan