RS Hermina di Gugat Rp 25,8 Miliar

Semarang – Akhir polemik dari dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Hermina akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Semarang sebesar  Rp 25,8 miliar oleh keluarga pasien yang merasa dirugikan. Pelapor adalah Jevry Christian Harsa.

Juru bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan gugatan tersebut sudah masuk dan akan di tentukan oleh majelis hakim untuk penjadwalan sidang.

“Selanjutnya akan diadakan mediasi sebelum masuk perkara pokoknya,” terang Eko, Selasa (9/3/2021).

Menurut data sistem PN Semarang, pelapor mengajukan ganti rugi yang terdiri dari kerugian material sebesar Rp 8,8 miliar serta immaterial Rp 17 milar. Namun bukan hanya RS Hermina saja yang digugat, direktur dan sejumlah dokter ikut digugat.

Diberitakan sebelumnya bahwa  Jevry Christian Harsa dan Ningrum Danti pasangan suami istri asal Singorojo, Kabupaten Kendal akan berencana melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran. Pasangan tersebut datang untuk memeriksakan kandungan kepada buah hati pertamanya untuk persiapan persalinan pada 27 Mei 2020.

“Diminta untuk rawat inap untuk dijadwalkan operasi caesar pada 28 Mei 2020,” terang kuasa hukum, Presetyo Wibowo.

Setelah melakukan operasi selama 1 jam, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Ningrum dalam kondisi yang tidak sadarkan diri akibat jantung terhenti. Sedangkan bayi yang ada di dalam kandungan sudah lahir, dengan kondisi membiru di sertai kesulitan bernafas.

Di keesokan harinya, bayi yang baru berisua satu hari tersebut dinyatakan pihak rumah sakit bahwa meninggal tanpa ada penjelasan penyebabnya. Adapun Ningrum mengalami koma selama 2 bulan di ruang ICU.

“Selama tidak sadar, pasien mengalami penurunan daya tahan tubuh, tidak mampu menggerakkan organ tubuh, mengalami penyusutan massa otot, serta pelambatan kemampuan otak,” katanya.

Setelah 2 bulan koma, Ningrum akhirnya sadar dan dipindah ke ruang perawatan, namun tetap dengan kondisi yang sama. Pada 31 Desember 2020, kata dia, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang karena tidak ada tindakan medis lain yang bisa dilakukan.

“Rumah sakit beralasan, pasien butuh suasana dan terapi yang dilakukan di rumah,” katanya.

Ia menambahkan istri kliennya itu tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau indikasi penyakit berbahaya lainnya.

Pihak rumah sakit, menurut dia, juga tidak bersedia menjelaskan penyebab pasien yang masih berusia 23 tahun itu menjadi lumpuh.

“Kami sudah melakukan 7 kali mediasi. Namun pihak rumah sakit tetap tidak mempunyai iktikad baik,” katanya.afm

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *