Rp 30 Juta Supaya Bisa “Masuk” ke Keraton

Djonews.com – Purworejo, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memeriksa 20 saksi terkait penangkapan orang yang mengaku pimpinan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat (KAS) Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41). Mereka yang diperiksa mulai dari keanggotaan hingga warga sekitar.

“17 orang dari keanggotaan KAS dan tiga warga sekitar. Mereka yang melapor dari keanggotaan ini ada dugaan jadi korban penipuan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat ditemui di Polda Jateng, Rabu (15/1).

Dia menjelaskan dari hasil sementara semua warga yang diperiksa ini ada dugaan menjadi korban. Untuk jadi anggota, korban dimintai uang puluhan juta rupiah dan mendapatkan seragam serta kepangkatan.

“Jadi korban ini dimintai uang mulai Rp3 juta hingga Rp30 juta. Dengan menyerahkan sejumlah uang, nantinya korban dijanjikan mendapatkan gaji setiap bulannya dengan bentuk uang Dolar,” jelasnya.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini, ada kemungkinan tersangka bertambah. “Ini masih dikembangkan, bisa tersangka dan korban bertambah, ini masih menunggu pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini puluhan saksi serta orang yang mengaku dari Keraton Agung Sejagat masih dalam pemeriksaan saksi di Polda Jateng.(*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *