Djonews.com, DEMAK – Seorang emak-emak dengan modal pamer emas imitasi atau emas palsu dan ahli dalam ritual pesugihan berhasil menipu para korbannya hingga hampir Rp. 1 miliar.
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka yang saat ini sudah diamankan berinisial warga Klitih, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Wanita berusia 53 tahun itu diamankan di rumahnya tidak lama setelah adanya pelaporan korban ke Mapolda Jateng pada Jumat (4/3/2022).
“Pelaku adalah perempuan, mempunyai kebiasaan menawarkan dengan bentuk kegiatan seremonial yaitu dengan melaksanakan ritual-ritual,” ujar Kombes Pol Djuhandani, Selasa (15/3/2022) kemarin.
“Untuk saat ini berdasarkan proses penyelidikan memang untuk saat penangkapan yang bersangkutan bersama suaminya. Namun untuk proses penyidikan yang sudah kita lakukan keterkaitan suami belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Djuhandani membeberkan, kasus ini sebelumnya menjadi perbincangan masyarakat terkait dugaan gendam. Hasil penyelidikan, modus pelaku yakni penipuan dengan cara meminjam uang korban dengan bujuk rayu dan iming-iming yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Penipuan ini pelaku meminjam uang dengan iming-iming ataupun menggantikan kerugian berupa emas. Sementara emasnya adalah emas imitasi,” bebernya.
Aksi kejahatan tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 dengan total korban baru diketahui empat orang yakni Slamet warga Grobogan, kerugian Rp 76 juta, Kusbiantoro warga Grobogan, kerugian Rp 165 juta. Kemudian pasutri warga Sayung Kabupaten Demak, kerugian Rp 667 juta dan Ali Muafik 47, warga Wonosalam, Demak, kerugian Rp 30 juta.
“Total kerugian dari korban itu sekitar Rp 938 juta. Adapun di samping iming-iming emas imitasi, yang bersangkutan biasanya juga dengan modus menjanjikan dengan sertifikat tanah,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan dua buah kalung emas imitasi, dua buah gelang emas imitasi, dua buah cincin imitasi, tujuh buah kalung, satu buah gelang, dan satu buah cincin. Barang tersebut semuanya palsu.
“Jadi pelaku pinjam uang seseorang, kemudian pinjaman itu digantikan dengan sertifikat tanah. Sementara pelaku dalam hal ini tidak mempunyai apa yang disampaikan berupa tanah maupun sertifikat tanah,” sambungnya.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan bujuk rayu ritual pesugihan dengan alasan supaya korban mendapatkan banyak rejeki. Namun hal ini hanya akal licik pelaku.
Djuhandani menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya ataupun iming-iming bujuk rayu dari orang yang tidak dikenal. Apalagi meminta sejumlah harta dengan dijanjikan pengembalian yang sangat besar.
“Untuk apa yang tadi disampikan pelaku, penyidik akan mendalami lebih lanjut. Diikuti dengan bukti-bukti yang sudah ada. Dan ini mungkin masih ada korban-korban lain, silahkan nanti bisa menghubungi kepolisian manakala mengetahui dia bahwa sebagai korban,” imbuhnya.(Muhammad Aries Nugroho)
Tinggalkan Balasan