Djonews.com, SEMARANG – Dua pelaku penjambretan yang biasa melakukan aksinya di lingkungan Terminal Terboyo akhirnya tertangkap oleh satuan unit reskrim Polsek Genuk Semarang pada Sabtu (17/10/2020) malam.
Kapolsek Genuk Kompol Subroto mengutarakan bahwa pelaku bernama David Pramono (21) warga Kelud Utara III, Petompon, Gajahmungkur serta Agus Kristanto (21) warga Jalan Hasanudin RT 08 RW 03, Bandarharjo, Semarang Utara melakukan aksinya dengan menjambret tas punggung calon penumpang bus yang bernama Puja Sri Dewi (25) warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak saat sedang menunggu di depan bengkel PT Nasmoco Kaligawe.
Pihaknya menambahkan pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor.
“Kemarin ada laporan perampasan di kawasan terminal terboyo, Anggota Reskrim yang dilapangan langsung nenindaklanjuti dan melakukan penyisiran di sekitar jalan Kaligawe, dan kita tangkap sebelum melarikan diri,” terangnya. Senin (19/10/2020).
Sementara itu, selain menangkap pelaku tim unit reskrim Polsek Genuk Semarang juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan tas punggung yang berisi dompet serta uang tunai.
Untuk memberikan efek jera pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Genuk dengan diancam pasa 365 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.wid
Tinggalkan Balasan