Djonews.com, DEMAK – Satlantas Polres Demak menggelar ‘Operasi Knalpot Brong’ terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal ini didasari oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya pengguna knalpot bising tersebut.
Kasat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan mengatakan dalam operasi knalpot brong petugas berhasil mengamankan setidaknya ada 20 kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong atau dengan suara bising,akan kita tindak dengan memberikan surat tilang bagi pengendaranya ,” ungkapnya, Senin (10/1/2022) kemarin.
Fandy sapaan akrabnya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau bising supaya tidak mengganggu masyarakat lainnya. Bahkan, petugas akan bertindak tegas terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot brong atau bising.
“Tentunya, akan kami tindak tegas supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 285 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.pjo
Tinggalkan Balasan