Djonews.com, SEMARANG – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) di bawah naungan Kementerian Perdagangan tengah resmi membekukan sebuah perusahaan pialang berjangka yakni PT Rifan Financindo Berjangka.
Dalam keterangan resminya, pembekuan usaha tersebut dilakukan karena pihak PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan perbaikan atas pengenaan sanksi administrasi yang berupa peringatan tertulis. Peringatan tersebut sudah diterbitkan sebanyak tiga kali dan secara berturut-turut.
Namun, bukan hanya itu saja, PT Rifan Financindo Berjangka hukuman dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Lalu, ditegaskan, direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
“PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah,” kutipan keterangan Bappebti, Selasa (8/3/2022).
Bappebti memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.(Haris Akbar Tanjung)
Tinggalkan Balasan