Semarang – Sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat mengenai PSBB yang diberlakukan se Jawa – Bali selama 14 hari dari 11 hingga 25 Januari 2021, Pemerintah Kota Semarang akan kembali melakukan pengetatan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, Pemkot Semarang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menindaklanjuti arahan yang diberikan dengan melakukan beberapa penyesuaian.
“Kita tentu sudah membahas bersama dengan Forkopimda setempat untuk PKM ini,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (04/01/2021).
Ditambahkannya, Kota Semarang tentu sudah menyiapkan beberapa strategi dalam mengatur Peraturan Wali Kota (Perwali) PKM dengan menambahkan penyesuaian tentang pengambilan kebijakan Work Form Home (WFH) bagi para pekerja kantor.
“Ada penyesuaian, pertama adalah WFH sebanyak 75 persen. Sekarang kan 50 persen, kita ikuti keputusan pemerintah pusat. Tapi jika ada kondisi mendesak, misalnya jumlah pegawainya sedikit maka ada pengurangan jam kerja, yakni mulai pukul 07.00 pagi sampai 14.00 WIB,” tuturnya.
Perlu diketahui, untuk masyarakat yang memiliki usaha seperti pusat perbelanjaan akan tutup lebih awal, yakni pukul 19.00 WIB malam. Namun, untuk restoran dan tempat hiburan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh buka sampai pukul 21.00 WIB malam.
Sedangkan untuk tempat ibadah akan dibatasi seperti biasanya yakni 50% serta tetap mengijinkan proses pernikahan namun tidak mengijinkan proses resepsi.
“Akan ada 9 ruas jalan di Semarang yang akan ditutup 24 jam selama 2 minggu kedepan. Kecuali jalan Simpang Lima yang mengarah jalan Letjend Suprapto akan ditutup dari pukul 21.00 malam sampai 06.00 pagi,” terangnya. Hendi meminta maklum dan maaf kepada masyarakat Kota Semarang terkait dengan pemberlakuan PKM ini. Ia harap masyarakat menyadari karena angka Covid 19 belum dalam posisi aman. Ia minta masyarakat berjalan bersama sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan.mda
Tinggalkan Balasan