Ketua Program Studi Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan Universitas Katolik (Unika) Soegihapranata, Dr Roro MI Retno Susilorini
Ketua Program Studi Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan Universitas Katolik (Unika) Soegihapranata, Dr Roro MI Retno Susilorini

Semarang – Pada awal Tahun 2021 di Indonesia bisa dikatakan berduka karena banyaknya bencana yang berada di lingkungan seperti banjir dan longsor, Hal ini mengakibatkan kelompok rentan, perempuan dan anak menjadi kewajiban untuk diprioritaskan.

Ketua Program Studi Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan Universitas Katolik (Unika) Soegihapranata, Dr Roro MI Retno Susilorini mengatakan jika terdapat bencana perempuan dan anak serta warga yang tidak berdaya diharapkan untuk bisa menjadi prioritas utama.

“Pengelola tempat pengungsian sebisa mungkin untuk mendahulukan kelompok ini-ini dulu sebab mereka ini kelompok rentan,” katanya, Kamis (21/01/2021).

Dirinya pun tak menampik jika sering terjadi ketidak adilan pada saat terjadi bencana dan berkumpul dipengungsian.”Seharusnya perempuan dan anak ditempatkan di tempat aman dahulu bukan berada di dapur umum seperti yang terjadi di Sumedang,” tandasnya.

Ia mengatakan, pengurangan resiko bencana adalah sebuah manajemen pengelolaan potensi bencana mulai dari analisis hingga temuan-temuan spesifik faktor-faktor terjadinya bencana. Apalagi di Indonesia telah meratifikasi kesepakatan Internasional tentang pengurangan bencana pada pertemuan antar negara-negara di dunia tahun 1990 sampai sekarang.

Bahkan Indonesia memegang peranan penting yang dirumuskan dalam Bali Action Plan tahun 2007 yang disepakati berbagai negara dan sudah dijadikan Undang-undang dan berbagai regulasi di Indonesia sendiri.

Berita Semarang - Ketua Program Studi Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan Universitas Katolik (Unika) Soegihapranata, Dr Roro MI Retno Susilorini
Ketua Program Studi Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan Universitas Katolik (Unika) Soegihapranata, Dr Roro MI Retno Susilorini 

“Total ada 24 aturan yang setara undang-undang yang mengatur secara eksplisit tentang pengelolaan pengurangan resiko bencana baik karena perubahan iklim, geologis, penyakit pandemi, atau bencana yang lain,” ungkapnya. *

By aldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *