Ungaran – Pemerintah Kabupaten Semarang akhirnya melakukan rapat terbatas mengenai pembahasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid ke 2 yang rencananya akan dimulai pada Selasa (26/01/2021) hingga Senin (08/02/2021).Hal tersebut lantaran masih tingginya penderita Covid-19 di Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang Mundjirin menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sehingga diperlukan tindakan tegas dan terarah.
“Akan kita lakukan sosialiasasi hingga tingkat RT\RW, sehingga tidak akan ada alasan lagi warga yang tidak tau aturan tersebut,” tegasnya di Kompleks Kantor Bupati Semarang, Senin (25/01/2021).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Tajudin Noor, menegaskan selama diberlakukannya PPKM pihaknya telah melakukan setidaknya terhadap 119 pelaku usaha yang melanggar peraturan PPKM tersebut.
“Sebelumnya kita sudah melakukan penindakan terhadap pelaku usaha seperti café, rumah makan dan toko modern,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Semarang selalu menghimbau kepada masayrakat untuk tidak melakukan penyelenggaraan hajan di Bandungan, Tuntang, Ungaran Barat dan Banyubiru serta di tempat-tempat lainnya.pjo