Semarang – Satpol PP Kota Semarang bersama petugas gabungan kembali menertibkan tempat usaha yang telah melanggar jam ketentuan sesuai dengan Perwal No. 1 Tahun 2021.
“Kita sudah tutup dan segel sementara, kita menegakkan ini tidak main-main, bagi yang melanggar kita langsung tutup,” ujarnya, Sabtu (16/01/2021) dinihari tadi.
Perlu diketahui, ke-7 tempat usaha yang ditutup diantaranya RM Padang Sinar Pagi Sompok, RM Padang Mutiara Bundo Penggaron, RM Padang Murah Penggaron, Karaoke Zaza kawasan Dargo, Burjo Sompok, Cafe di Singosari dan toko hand phone di Jalan Raden Saleh.
“tadi kita juga melakukan penertiban terhadap 42 PKL yang masih buka, padahal dari pihak kelurahan dan kecamatan sudah melakukan sosialisasi terkain PPKM ini,” tambahnya.
Lebih jauh Fajar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakkan Perwal dan tindakan tegas siapa saja yang melanggar.”Kita akan tindak tegas siapa saja yang melanggar PPKM,” tutup Fajar.mda
Tinggalkan Balasan