Semarang – Dengan diberlakukan kembali perpanjangan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat ( PKM) hingga 8 Februari 2021. Hal tersebut menyusul Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam keterangannya, pada masa PKM di Kota Semarang yang diperpanjang selama dua pekan, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan kelonggaran dalam kebijakan tersebut.
“Ada tiga poin yang kami putuskan. Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktivitas hanya sampai pukul 19.00, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi, Senin (25/01/2021).
Untuk PKL, kafe, restoran, serta tempat usaha lainnya ke depan sudah boleh beraktivitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan dua ruas jalan yang sebelumnya di tutup kini dinormalkan kembali yakni Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper.
“Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktivitas di Kota Semarang bisa berangsur normal kembali dengan protokol kesehatan. Tolong saling mengingatkan. Jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas,” harapnya.
Dia mengklaim selama dua minggu pemberlakuan PPKM, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Semarang hingga minggu ke-3 bulan Januari 2021 mengalami penurunan.
“Meski kasus Covid sempat mencapai angka 1.000-an, namun per Minggu (24/1/2021) kemarin angka kasusnya turun menjadi 802 kasus. Demikian juga dengan angka kesembuhan yang mencapai 91,7 persen (15.601),” terangnya.
Sementara terkait vaksinasi, Hendi menerangkan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, dari sasaran tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan KKP sebanyak 5.937 telah terlaksana 6.222 atau 104,80 persen.
“Sedangkan untuk tenaga kesehatan di puskesmas, dari 7.868 sasaran, sebanyak 2.329 nakes yang telah tervaksinasi,” imbuhnya. Selanjutnya, kebijakan PKM ini akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Wali Kota tentang PKM. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.kus