Semarang – Direktur Reskrimum Polda Jateng mengamankan 17 orang pelaku perjudian di beberapa tempat, tak hanya menangkap pelaku perjudian kepolsian juga turut menyita tujuh ekor ayam yang dijadikan sebagai bahan aduan.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan selama 1,5 bulan jajarannya sudah melakukan pengintaian dan penangkapan kepada para pelaku perjudian.
“Para pelaku judi sabung ayam maupun judi dadu turut kita amankan,” tegasnya ketika gelar perkara di Mapolda, Kamis (18/2/2021).
Penangkapan ke 17 pelaku tersebut diamankan dari tujuh tempat yang berbeda, yakni Dusun Pilang Lor, Desa Gubug di Kabupaten Grobogan, Desa Luang di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dan di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo di Kabupaten Karanganyar.
“Khusus sabung sayam pelaku memanfaatkan lahan kosong sebagai lokasi serta dikenai tiket masuk sebesar Rp 25 ribu,” tandasnya.
Selain menangkap pelaku perjudian, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp 8 juta dan beberapa alat pelengkap perjudian. Akibat perbuatan para pelaku, kepolisian menjerat dengan pasa 303 KUHP.yda
Tinggalkan Balasan