Pimpinan BRI Di Sidangkan

Djonews.com – Semarang, Setelah lima pelaku lainnya usai disidangkan. Kini giliran dua Eks. Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Purbalingga, di proses Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Keduanya adalah Zulfikar Nazara yang sempat menjabat Pimpinan Cabang dan Erna Hermawan yang menjabat Asisten Manager Pemasaran (AMP) pada BRI Cabang Purbalingga. Keduanya diproses atas kasus dugaan korupsi Rp 28 miliar pada bank yang dipimpinnya.

Adapun perkara baru itu telah dilimpahkan dan diregister dengan nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg. Perkaranya disidangkan oleh jaksa Sri Heryono.

Dalam kasus itu, pelaku akan dijerat dua pasal sekaligus. Primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana.

“Betul perkara keduanya sudah kami terima, dilimpahkan jakss Kejati Jateng pada 8 Juni kemarin. Atas pelimpahan itu, nanti ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim pemeriksa perkara dan panitera pengganti yang mencatat,”kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu kemarin (10/6).

Adapun kasus korupsi BRI Purbalingga itu, terjadi sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. Modus yang digunakan para pelaku adalah pencairan kredit fiktif. Sedangkan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, mengatakan, kedua pelaku diduga turut terlibat atas kewenangannya selaku pemutus kredit.

“Yang menentukan apakah layak atau tidak kreditnya. Dan ternyata yang diputus banyak yang fiktif. Dokumennya banyak yang palsu, tapi tetap saja disiapkan,” kata Ketut, usai menetapkan tersangka kepada keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, kedua pelaku beralasan bahwa sebelumnya sudah ada MoU atau kerjasama antara BRI Purbalingga dengan para rekanan. Yakni PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto dan CV Cahaya.

Namun ternyata tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi di bawah, apakah yang diajukan benar atau tidak. Sehingga timbul kerugian negara mencapai sekitar Rp 28 miliar.

Selain keduanya, Kejati Jateng juga lebih dulu memproses hukum terhadap 5 terdakwa lain, yang terdiri dari 3 oknum pihak swasta dan 2 pegawai BRI Purbalingga.

Mereka adalah Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto, Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati, Account Officer BRI Purbalingga Endah Setiorini dan Imam Sudrajat. Kasus kelimanya sudah diputus berbeda-beda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *