Perbedaan Bank Konvensional Dan Bank Syariah – Dengan perkembangan waktu dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah, bank tidak hanya dibedakan menjadi bank umum ataupun bank perkreditan rakyat saja, akan tetapi pada saat ini sudah banyak ditemukan istilah bank syariah.
Mendengar kata bank konvensional dan bank syariah sudah tidak asing lagi bagi kita yangmana kedua bank tersebut adalah suatu institusi keuangan yang melayani kebutuhan perbankan masyarakat, akan tetapi masyarakat belum mengetahui tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah.
Di indonesia terdapat dua jenis bank yang beroperasi dan bisa menjadikan pilihan masyarakat untuk menabung di bank tersebut, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah sendiri sudah mulai banyak digunakan masyarakat untuk menabung.
Baca Juga Artikel 7 Cara Mendapatkan Passive Income.
Pada tanggal 1 Februari 2021 Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo meresmikan BSI yangmana merupakan hasil penggabungan BRI Syariah, Bank Syariah, dan BNI Syariah.
Pasti Anda bertanya-tanya apa perbedaan bank konvensional dan bank syariah? Dalam pembahasan kali ini semoga bisa menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan bank konvensional dengan bank syariah.
Sebelum kita membahas pokok pembahasan mengenai perbedaan bank konvensional dan bank syariah, terlebih dahulu kita akan membahas tentang pengertian bank.
Pengertian Bank
Baca Juga Artikel 6 Fungsi fungsi Manajemen dan Penjelasannya yang Harus Anda Ketahui
Dikutip dari situs wikipedia bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Fungsi Bank
- Menghimpun dana.
- Menyalurkan dana.
- Penyedia layanan dan jasa.
- Tempat Investasi dan penyimpanan.
- Melancarkan Transaksi Internasional.
Jenis Bank
- Bank Sentral.
- Bank Umum.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Selanjutnya pembahasan berikutnya yaitu tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah berdasarkan pengertian, Orientasi, Asas, Fungsi, Sumber Hukum dan Sistem Operasional, Regulasi, Cara Pengolahan Dana, Metode Transaksi, Sumber Pendapatan, Pembagian Bagi Hasil, Hubungan Dengan Nasabah, Denda.
Perbedaan Bank Konvensional Dan Bank Syariah
Berikut ini adalah perbedaan bank konvensional dan bank syariah.
Perbedaan | Bank Konvensional | Bank Syariah |
Pengertian | Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. | Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram |
Orientasi | Bank konvensional tidak berorientasi pada ajaran agama apa pun dan bersifat umum karena berfokus pada keuntungan. | Bank syariah selain mencari keuntungan, orientasi bank syariah aktivitas bisnis yang berkiblat kepada prinsip dan sistem ekonomi Islam. Jadi, kemakmuran dan kebahagiaan dunia akhirat turut dikedepankan. |
Asas | Asas Bank Konvensional berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. | Asas Bank Syariah berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan juga terdapat asas prinsip syariah yang tidak ada pada bank konvensional. |
Fungsi | Bank Konvensional berfungsi menyediakan jasa keuangan dan sebagai intermediasi. | Bank syariah meliputi beberapa fungsi yaitu bank syariah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif), pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Sumber Hukum dan Sistem Operasional | Bank konvensional diantur diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. | Bank syariah diantur diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank syariah juga didasarkan pada hukum Islam, termasuk fatwa yang dikeluarkan MUI. |
Regulasi | Bank Konvensional diawasi Oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Bank Syariah diawasi Oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Pengaws Syariah (DSN). |
Cara Pengolahan Data | Bank Konvensional dapat menerima dan menyalurkan dana apabila dana tersebut menguntungkan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. | Bank Syariah tidak dapat mengelola secara bebas dana simpanan atau investasi yang diterima dari nasabah seperti bank konvensional. |
Metode Transaksi | Bank Konvensional mengikuti kebijakan transaksi yang telah diatur dalam hukum yang berlaku dan relatif umum dan sama pada setiap banknya. | Bank Syariah terdapat akad, jenisnya antara lain yaitu: al-mudharabah (bagi hasil),al-musyarakah (perkongsian)al-musaqat (kerja sama tani)al-ba’i (bagi hasil)al-ijarah (sewa-menyewa)al-wakalah (keagenan) |
Sumber Pendapatan | Bank konvensional menggunakan sistem bunga yang sifatnya tetap, Bank konvensional berinvestasi tidak dibatasi/bebas nilai. Bagi hasil besaran bunga tetap. | Bank syariah sumber pendapatan diperoleh dengan sistem bagi hasil. Prinsip sistem bagi hasil ini sama seperti perdagangan pada umumnya di mana bank syariah berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. |
Pembagian Bagi Hasil | Bank konvensional memberikan keuntungan bagi nasabahnya dalam bentuk suku bunga dengan jumlah tertentu bagi nasabahnya. Besaran suku bunga tersebut juga harus menguntungkan pihak bank dengan mengikuti dasar ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah. | Bank syariah pembagian keuntungan tidak dilakukan dengan pembagian suku bunga. Sistem bunga tidak diterapkan karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Pembagian keuntungan yang dilakukan didasarkan pada sistem bagi hasil sesuai dengan kinerja bank tersebut. |
Hubungan Dengan Nasabah | Bank konvensional menempatkan dirinya sebagai debitur dan nasabah sebagai kreditur. | Bank syariah menggunakan hubungan di antaranya; kemitraan (dengan akad musyarakah dan mudharabah), penjual dan pembeli (dalam murabahah, salam dan istishna), dan sewa dan penyewa (dalam akad ijarah). |
Denda | Bank konvensional menjadikan bunga sebagai denda yang dibebankan jika nasabah terlambat dalam melakukan pembayaran. Besaran bunganya pun akan semakin bertambah apabila tidak mampu membayar sampai periode berikutnya. | Bank Syariah tidak menerapkan ketentuan bunga sebagai denda yang harus dibayarkan. Namun, terdapat sanksi yang akan diberlakukan bagi nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dan tidak memiliki itikad baik. |
Demikianlah artikel dari kami yang membahas mengenai perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Semoga anda bisa membedakan perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah. Semoga Bermanfaat.
Tinggalkan Balasan