Menu
Situs Tentang Belajar Teknologi serta Investasi Lengkap

Apa Perbedaan ASN PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Perbedaannya di sini

  • Bagikan
Perbedaan ASN PPPK dan PNS
Perbedaan ASN PPPK dan PNS

Perbedaan ASN PPPK dan PNS  – Pemerintah Indonesia memiliki dua jenis pegawai yang bekerja di sektor publik, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jenis pegawai ini memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Indonesia.

Namun, meskipun keduanya bekerja untuk pemerintah, ada beberapa perbedaan signifikan antara keduanya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara PNS, PPPK dan ASN.

Perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, ASN terdiri dari dua jenis pegawai yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga Artikel Apa Itu PPPK? Pengertian, Gaji, dan Tunjangan PPPK

Namun, apa perbedaan antara PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN? Untuk memahaminya, mari kita simak penjelasan dan aturan yang berlaku.

Pengertian PPPK dan PNS

Pengertian PPPK dan PNS
Pengertian PPPK dan PNS

Untuk memahami perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlu dipahami pengertian keduanya yang telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan memahami definisi keduanya, diharapkan pembaca dapat memahami perbedaan antara PPPK dan PNS sebagai bagian dari ASN.

Perbedaan ASN PPPK dan PNS

Perbedaan ASN PPPK dan PNS
Perbedaan ASN PPPK dan PNS

Setelah memahami pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Salah satunya adalah dari segi status, hak, manajemen, dan proses seleksi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merangkum 4 perbedaan utama antara PNS dan PPPK, yaitu:

Status Kepegawaian

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari segi status.

PNS adalah pegawai ASN yang memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, perbedaan status antara PNS dan PPPK menjadi salah satu perbedaan utama antara keduanya dalam sistem kepegawaian ASN.

Berdasarkan Hak

Dalam hak sebagai pegawai ASN, terdapat perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS berhak untuk dapat memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan untuk PPPK hanya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Perbedaan hak tersebut menjadi salah satu faktor yang membedakan antara PNS dan PPPK dalam kepegawaian ASN.

Segi Manajemen

Dalam manajemen ASN, terdapat dua jenis manajemen yaitu Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 dan No. 49 Tahun 2018. Perbedaan PPPK dan PNS dapat dilihat dari beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK.

Salah satunya adalah pangkat dan jabatan, dimana calon PNS yang menjadi PNS memiliki pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun sehingga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional. Sedangkan PPPK pada umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa adanya jenjang karir.

Selain itu, terdapat perbedaan dalam hal pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS mempunyai jaminan pensiun dan jaminan hari tua yangmana jaminan tersebut tidak diberikan kepada ASN PPPK. Perbedaan lainnya adalah PNS dapat dipromosikan dan mutasi ke berbagai jabatan, sedangkan PPPK memiliki keterbatasan dalam hal promosi dan mutasi.

Segi Masa Kerja

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat perbedaan masa kerja antara PNS dan PPPK. PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu pada 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan PPPK bekerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, dengan masa kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa masa kerja PNS lebih jelas dan pasti dibandingkan dengan PPPK, yang masa kerjanya tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati.

Berdasarkan Proses Seleksi

Untuk membedakan antara PPPK dan PNS, terdapat perbedaan dalam proses seleksinya. Syarat minimal usia untuk seleksi CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan untuk PPPK minimal usia 20 tahun dan maksimal 59 tahun khususnya untuk PPPK Guru.

Selain itu, untuk proses seleksi CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Sementara itu, proses seleksi PPPK meliputi 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Dengan adanya perbedaan tersebut, diharapkan calon pegawai dapat memilih jenis ASN yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *