Djonews.com, SEMARANG – Proyek pembangunan tol tanggul laut seksi 1 di Kota Semarang mengalami keterlambatan.

Hal ini karena terkendala pembebasan lahan karena adanya tanah yang terendam pada lokasi rencana pembangunan tol tanggul laut.

“Timeline tol laut yang menjadi agenda Semarang memang mengalami keterlambatan, karena ada istilah Undang-undang Agraria, yaitu tanah musnah, mengalami debatable yang cukup rumit,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi Selasa (25/1/2022).

Adapun tanah terendam pada lokasi rencana pembangunan tol tanggul laut menurut Undang-Undang Agraria disebut tanah musnah.

Tanah musnah ini dianggap tidak memiliki kepemilikan.

Pada kenyataannya, tanah terendam ini semula merupakan daratan yang memiliki sertifikat kepemilikan.

Namun demikian, di dalam undang-undang tersebut tanah jika terkena air laut maka dianggap tidak ada kepemilikannya.

“Tapi, alhamdulillah melalui petunjuk Bapak Presiden (Joko Widodo), maka dilakukan pelelangan dan lelangnya sudah selesai di akhir tahun,” imbuh dia.

Hendi berharap pembangunan tol tanggul laut dapat segera rampung.

Jika pembangunan tol tanggul laut ini selesai, maka keberadaannya bisa menahan air laut pasang.

Sedangkan secara aksesibilitas, jalur Pantura akan terhubung jalan tol, maka perjalanannya semakin lancar.

Dengan demikian, terhubungnya akses ini bisa mendorong lompatan pembangunan di wilayah yang dipimpinnya.

Di sisi lain, pihaknya menekankan pentingnya komunikasi antarwilayah dalam pengembangan daerah di Jawa Tengah.

Ini khususnya pada wilayah hinterland Kedungsepur atau Semarang Raya.

Salah satu kolaborasi yang diharapkannya adalah pengembangan sektor kepariwisataan.kus

Bagikan:

Tinggalkan komentar