Djonews.com, Semarang – Di era kali ini mudah sekali orang melakukan pelanggaran lalu lintas terutama seperti melawan arah serta menerobos traffic light. Kabarnya Polrestabes Semarang memiliki inovasi serta gagasan untuk “menjinakkan” para pelaku pelanggar lalu lintas.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi yang menggagas untuk setiap warga Kota Semarang bisa melaporkan bukti tilang pengguna jalan yang melanggar lalu lintas

“Caranya mudah kok. Cukup foto kendaraan yang melanggar disertai dengan plat nomor polisinya.”

“Lalu kirimkan bukti pelanggaran tersebut kepada kami di nomor Whatsapp 085757572001,” lanjut Kasatlantas.

AKBP Yuswanto menerangkan, gagasan tersebut di gunakan untuk mengobah pola pikir masyarakat bahwa berkendaralan secara yang baik dan benar serta perhatikan rambu-rambu.

“Kami akan melakukan penilangan dengan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan foto sebagai bukti elektronik dasar penilangan.”

“Dimana nantinya dikirimkan ke alamat sesuai database plat nomor,” bebernya.

AKBP Yuswanto tak menampik wacana ini masih ada kekurangan yakni ketika kendaraan tidak berplat nomor.

“Kalau tidak berplat susah, tidak bisa ditilang, wajib berplat nomor,” terangnya.

Kendati demikian, AKBP Yuswanto tegaskan, bahwa pihak kepolisian akan segera meminta masukan dari Kominfo Kota Semarang terlebih dahulu.

Akan ada dari pihak budayawan, akademisi, tokoh masyarakat, serta pihak lain untuk bergandeng bersama-sama melakukan kajian gagasan tersebut.

“Kami akan rapatakn dan berkoordinasi secepatnya apakah gagasan ini mudharat atau lebih ke manfaatnya bagi pengguna jalan di Kota Semarang khususnya,” tutupnya.koh

Bagikan:

Tinggalkan komentar