Djonews.com – Semarang, Pandemi Covid-19 tak menyurutkan niat orang untuk mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Semarang. Terhitung, selama masa pandemi atau sejak Maret hingga Mei 2020 membuat angka perceraian mencapai 533 perkara.
Hal tersebut disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang, Saefudin. Pada bulan Maret terdapat 175 perkara gugatan cerai dan 34 perkara permohonan cerai talak. Untuk bulan April, gugatan cerai ada 199 perkara sementara permohonan cerai talak ada 27 perkara. Sementara sepanjang bulan Mei terhitung ada 85 perkara gugatan cerai, dan 13 perkara permohonan cerai talak.
“Totalnya ada 459 perkara gugatan cerai dan 74 perkara permohonan cerai talak. Jika dikalkulasi menjadi 533 perkara,” terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, ada beberapa penyebab pengajuan perceraian. Mayoritas perkaraka adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dalam keluarga. Sedangkan faktor lain tidak begitu banyak, seperti faktor adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan salah satu pihak, madat, mabuk, judi, dipenjara, masalah ekonomi, zina, hingga murtad.
“Misalnya KDRT isunya memang tinggi namun untuk perkara belum sampai di PA,” imbuhnya.wid
Tinggalkan Balasan