Penetapan UMK Demak, Lukai Pekerja Demak

Djonews.com, DEMAK – Dengan ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang telah di putuskan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Membuat Gerakan Aliansi Buruh Demak (Gebrak) kecewa, lantaran kesepakan yang sebelumnya naik 0,43 persen atau Rp 8.474 justru berubah dan dikembalikan sesuai PP 36 yaitu 0,06 persen.

Sekjen Gerakan Aliansi Buruh Demak (Gebrak), Poyo Widodo mengungkapkan sebelumnya, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemkab Demak dan Dewan Pengupahan Kabupaten terkait besaran kenaikan upah tersebut.

“UMK Demak 2022 telah ditentukan yakni sebesar Rp 2.513.005,89, dari sebelumnya UMK Demak 2021 yang sebesar Rp 2.511.526, artinya naik Rp 1.479.89, ini yang membuat kami kecewa,” ujarnya, Kamis (02/12/2021).

Untuk itu, pihaknya sedang menunggu  instruksi dari pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menentukan langkah yang akan dilakukan.

“Kami masih melakukan rapat dengan teman-teman untuk menyikapi permasalahan ini. Kemungkinan akan ada wacana dari KSPI Jateng akan melakukan gugatan terhadap SK Gubernur,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekjen Gebrak, Ketua KSPN Demak, Jayus menuturkan kekecewaaannya terkait penetapan UMK Demak 2022. Sehingga, pihaknya akan mengadakan aksi unjuk rasa kembali untuk menuntut penetapan UMK Demak

“Ini sangat tidak memikirkan kehidupan yang layak bagi pekerja di masa pandemi, terkait aksi, belum bisa saya jelaskan, masih kita diskusikan dengan teman-teman,” tandasnya.pjo

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *