Djonews.com – Karena penyebaran Virus COVID-19 (corona) kini berdampak pada pembuatan surat nikah, serta daftar online yuk cari tahu caranya!
Belakangan ini virus COVID-19 yang semakin meluas membuat penerapan social distancing semakin digalakan.
Banyak kegiatan yang tadinya dilakukan melalui tatap muka kini dapat dilakukan secara online. Sebut saja seperti, bekerja, kuliah maupun sekolah, dan juga ibadah keagamaan.
Menyusul kegiatan-kegiatan di atas, kini pendaftaran pernikahan juga dapat dilakukan melalui daring. Penasaran bagaimana cara dan tahapannya?
Simak penjelasan dari Djonews.com, ini.
Karena corona pendaftaran nikah kini bisa dilakukan online
Akibat penyebaran virus corona yag semakin meluas, pemerintah pun mengambil tindakan memberlakukan Work From Home (WFH) kepada seluruh aparatur sipil Negara (ASN).
sehingga kebijakan tersebut berimbas pada aktivitas dan kegiatan Kementrian Agama, termasuk dalam pembuatan surat nikah.
Seperti dilansir dari IDNTimes, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyatakan bahwa akibat corona sekarang, para calon pengantin dapat melakukan pencatatan nikah secara online.
Mereka dapat mengaksesnya melalui situs simkah.kemenag.go.id, untuk melakukan pendaftaran nikah.
Perlu diingat bahwa pemberlakuan pendaftaran nikah secara online ini ditujukan bagi para pendaftar baru.
Yaitu, mereka yang baru ingin mengajukan pendaftaran tepat setelah penetapan WFH oleh Pemerintah.
Lalu Bagaimana yang telah Mendaftar Sebelumya?
Jika pendaftar baru dapat mengakses secara online dan mengurus pendaftaran sura-suratnya di sana, lalu bagaimana dengan mereka yang mendaftar sebelum penetapan WFH oleh pemerintah?
Menurut Kamaruddin, pendaftar yang telah mendaftar sebelum ditetapkannya WFH, masih dapat mengurus layanan pencatatan nikah di kantor Kementrian Agama.
Namun perlu diingat, hal tersebut hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah terdaftar sebelum WFH terjadi.
Tahap dan Prosedur yang harus dilakukan
Pendaftaran nikah yang kini dapat dilakukan secara online karena corona tidak berarti bahwa itu tidak memiliki tahap pengisian yang rinci.
Di sini kamu juga harus memenuhi beberapa tahap untuk mendaftar, seperti:
- Mengakses: simkah.kemenag.go.id
- Klik daftar nikah
- pilih nikah di mana: a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan Jam
- Masukkan data calon suami dan calon istri
- Checklist dokumen
- Masukkan nomor HP
- Upload foto
- Cetak bukti pendaftaran
Secara umum, memang tahapan tersebut tergolong lebih mudah dilakukan daripada sebelumnya secara tatap muka. Apalagi karena kamu dapat mengakses dan mengisinya darri rumah.
Perencanaan ulang perlu dilakukan
Sebagai tanggapan atas usaha pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona, Kamaruddin juga menyampaikan kepada calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang mengenai acara pernikahan mereka.
Dengan dasar kondisi yang terjadi kurang memungkinkan. Ia juga menambahkan, “Jika memungkinkan, waktu pelaksaan seremonial acara pernikahan dapat kembali diatur jadwalnya. Agar proses tersebut bisa berjalan dengan lancar ketika waktu dan suasana telah kembali membaik.”
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah terjadi, memang merupakan pilihan yang bijak untuk melakukan perencaan ulang.
Itu dapat menghindarkan banyak orang dari bahaya juga membuat momen pernikahanmu nanti akan terasa lebih istimewa.