Djonews.com – Semarang, Merebaknya kasus prostitusi online gay sangat mengkhawatirkan masyarakat umumnya. Membuat tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap dua orang salah satunya teridentifikasi sebagai mucikari.
Pelaku inisial F bertempat tinggal di Pondok Raden Patah, Sayung Demak ini ditangkap di salah satu hotel kawasan gajahmungkur semarang pada kamis (5/3).
Ketika proses penyidikan pertugas berhasil meringkus mucikari yang berinisial AW warga kalibanteng kulon, AW sendiri tertangkap saat berada di Sleman Yogyakarta.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna membeberkan, Kasus tersebut terungkap setelah anggotanya melakukan patroli cyber di media sosial dan menemukan akun yang mencurigakan yang bermodus pijat.
“setelah dilakukan penelurusan mendalambahwa akun media sosial Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku berinisial F, dengan tarif Rp 400 ribu,” ungkapnya.
Turut serta barang bukti yang diamankan yaitu empat unit handphone, lima wig, dua buah bra atau BH dan 35 bungkus kondom. Selain itu, ada pula suplemen, buku tabungan, dan satu buah KTP atas nama Ary Wibowo, uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
“Ini masih dilakukan pendalaman. Sementara dua orang ini.Kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi,” tutup beliau.
Untuk penyidikan lebih lanjut, dua pelaku tersebut langsung dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.koh
Tinggalkan Balasan