Pemkot Semarang Tak Berikan Izin Perayaan Imlek Tahun 2021

Semarang – Mendekati perayaan Tahun Baru Imlek yang ada di Kota Semarang, Pemkot Semarang tidak akan memberikan izin seperti Pasar Semawis dengan atraksi Barongsai di Kawasan Pecinan termasuk perayaan Cap Go Meh.

Wali Kota Semarang Hendra Prihadi menjelaskan, pelarangan tersebut dipergunakan untuk mencegah terjadinya potensi kerumunan serta bisa memunculkan cluster baru.

“Kalau doa di Klenteng boleh, namun untuk perayaan mohon sekiranya bisa dilakukan dirumah, karena masih masa pandemi,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (02/02/2021).

Perlu diketahui, Perayaan Tahun Baru Imlek di Pasar Semawis pada tahun 2020 lalu digelar dengan tema Wayang Potehi ada di kawasan Pecinan, Jalan Gang Pinggir hingga Wotgandul Timur, Biasanya, rangkaian acara Pasar Imlek Semawis akan diawali dengan Ketuk Pintu, yaitu doa bersama di Klenteng Tay Kak Sie.

 Acara dilanjutkan dengan doa keliling kelenteng di area Pecinan, antara lain, Kelenteng Tong Pek Bio, Ling Hok Bio, Tek Hay Bio, Sioe Hok Bio dan Hoo Ho Bio.

Berdasarkan data dari siagacorona.semarangkota.go.id pada Senin (01/02/2021) ada 27.385 kasus orang terkonfirmasi Covid-19 di Kota Semarang. Sebanyak 24.389 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 2.180 lainnya meninggal dunia dan 816 orang terkonfirmasi Covid-19 masih dirawat.yda

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *