Djonews.com, KABUPATEN SEMARANG – Kopi Robusta Gunung Kelir resmi didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang sebagai Indikasi Geografis (IG) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Permohonan pendaftaran disampaikan langsung oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, Rabu (01/12/2021).
Penyerahan permohonan tersebut dilakukan secara secara simbolis beserta sampel produk kepada Kepala Kanwil KemenkumHAM Jateng. Kemudian, penyerahan dokumen pendukung melalui loket pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan Kopi Robusta Gunung Kelir selama ini dikelola dengan baik di wilayah Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Kurang lebih 3.000 hektar luasnya dan selanjutnya akan dikembangkan untuk mengangkat perekonomian masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang
“Sebenarnya, Pemkab Semarang sudah sejak lama ingin mendaftarkan Kopi tersebut. Bahkan, saat ini Kopi tersebut sudah merambah ke mancanegara untuk ekspor kopi robusta. Dengan adanya Hak Paten (Indikasi Geografis) ini maka lebih menguatkan Kopi Robusta di Kabupaten Semarang,” katanya.
Menurutnya, selama ini, Kopi Robusta Gunung Kelir telah dikelola di sejumlah kecamatan diantaranya di Kecamatan Banyubiru, Jambu, Sumowono, Getasan serta yang lain.
“Kedepan kami akan kembali memohon bantuan ke Kakanwil KemenkumHAM Jateng. Namun, tidak hanya Kopi saja, akan ada produk lainnya yang akan kita daftarkan secara bertahap yaitu Intan Pari (Industri, Pertanian dan Pariwisata),” ujarnya.
Kakanwil KemenkumHAM Jateng A Yuspahruddin merespon baik upaya Kabupaten Semarang mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis.
“Dengan didaftarkan produk ini, maka tidak akan ada yang bisa sembarangan orang yang mengakui bahwa rasa seperti ini Kopi Gunung Kelir. Ini yang utama dan terpenting. Apabila, ada orang lain yang mengklaim, maka hal itu merupakan pelanggaran. Karena, hal seperti ini termasuk Hak Cipta,” tandasnya.eko
Tinggalkan Balasan