Semarang – Baru saja di publikasikan, ternyata Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Semarang telah berhasil menangkap Angga Septian pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Semarang pada ,Senin (9/11/2020) pukul 23.00 WIB. Pelaku tertangkap dikediamannya di perumahan Genuk.
Kanit Unit Laka Lantas Iptu Adji mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berkat aplikasi E Tilang yang berada di lokasi. Dari penuturannya saat itu korban sedang mengendari sepeda motor dari arah Timur ke Barat sementara pelaku dari Utara ke Selatan.
“Dari CCTV lampu lalu lintas dalam posisi flash (berkedip kuning), karena posisi kejadian Sepeda motor kena dari depan sedangkan truk terkena bagian samping kiri depan,” ujarnya, Selasa (10/11/2020).
Lebih lanjut saat kejadian pengemudi truk sempat akan meninggalkan lokasi, beruntung ada salah satu saksi yang memotret plat nomor truk, akan tetapi 3 huruf seri nomor tersebut tidak terlihat jelas.
“Kami melakukan pengembangan menggunakan aplikasi e-tilang dengan nopol B 1972 SYO terkena tilang di daerah Rembang dan Kendal,” imbuhnya.dya