Pelaku Pencabulan di Bawah Umur di Tangkap Polda Jateng

Semarang – Sungguh keterlaluan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Sholeman (39) dirinya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli gadis dibawah umur. Dengan bermoduskan bisa menghilangkan makhluk halus yang berada di dalam raga korban.

“Modus operandinya adalah dia dapat mendeteksi penyakit akibat makhluk halus. Kepada korban dia mengatakan bisa mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang. Kemudian kedua, dia bisa mengusir dengan melakukan menyatukan raga dalam arti kata melakukan hubungan intim,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna,Kamis (26/11/2020).

Pelaku yang sudah beraksi sejak tahun 2018 silam, mengaku yang berobat diantara 13-15 tahun serta melakukan aksinya di beberapa lokasi wisata, padahal pelaku bertempat tinggal di Semarang.

“Jadi bagaimana tahu korban kena masalah ya dia tanya teman yang lain. Misal keluhannya sering halusinasi habis putus sama pacar, jadi dia pelajari dulu,” ujarnya.

Iskandar menambahkan aksi pelaku tersebut terungkap ketika ada salah satu ibu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sehingga kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan didapati pelaku telah mencabuli 9 ABG.

Kini pelaku dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.pjo

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *