Pelaku Pelecehan di Boyolali Bukan Polisi

Djonews.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memastikan pelaku pelecehan seksual berbuntut pencopotan Kasat Reskrim Polres Boyolali, bukan dilakukan polisi. Polisi terus melakukan pendalaman kasus pelecehan seksual yang dialami korban berinisial R (28).

“Terhadap laporan dari yang bersangkutan katanya dengan oknum polisi, saya pastikan bukan anggota polisi. Kami punya bukti CCTV hotel dan bukti petunjuk lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy, Semarang, Kamis (20/1/2022).

Untuk membuktikan adanya pemerkosaan terhadap korban, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui apakah benar benar ada unsur pemerkosaan atau tidak. Secepatnya akan kami ungkap agar gamblang,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus itu bermula saat suami R berinisial S, ditangkap Polres Boyolali pada Minggu 9 Januari terkait kasus perjudian.

Keesokan harinya, korban mengaku didatangi seorang pria tidak dikenal yang mengaku polisi dengan menunjukkan kartu anggota polisi yang berinisial GW. Dia datang dan mengaku bisa membantu mengurus kasus suaminya.

GW datang ke rumah R pada Senin (10/1/2022) pukul 05.30 WIB. GW mengajak R pergi. Korban sempat diajak ke Mapolres Boyolali, kemudian jalan lagi dan pelaku mengatakan akan membawa ke Mapolda Jateng. R Mulai curiga dan sempat mau melompat dari mobil. Namun ia ditarik dan diancam dengan pisau.

R kemudian dibawa ke sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang. Di situ korban mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku. R mengaku sampai di hotel di Bandungan sekitar pukul 08.00 WIB. Beruntung, R akhirnya berhasil kabur setelah GW yang dalam pengaruh miras tertidur. Dia naik taksi online dan pulang ke Boyolali.

Sampai di Boyolali, R kemudian melapor ke Mapolres Boyolali. Saat melapor di Polres Boyolali, R justru merasa mendapatkan pelecehan secara verbal dari Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin.

Pada tanggal 11 Januari 2022, R didampingi kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus pelecehan verbal itu ke Propam Polres Boyolali. R juga melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya di Bandungan ke Polda Jateng. Sebelum melapor, R juga melakukan visum.

Terkait kasus pelecehan verbal tersebut, Eko Marudin dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali.*

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *