Djonews.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang melarang pedagang yang masih menjajakan “chiki ngebul” untuk tidak memperjualkan ke anak-anak. Sebab membahayakan bagi kesehatan,
Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hamim mengungkapkan selain dilarang menjualkan makanan ringan tersebut jajan “chiki ngebul” juga tidak mendapatkan izin edar dari BPOM.
“Jajanan yang dicelupkan ke nitrogen cair atau chiki ngebul bahaya untuk kesehatan, kami bareng BPOM melakukan pengawasan dan mendapati di Semarang Zoo ada satu pedagang yang menjualkannya,” katanya, Rabu (25/01/2023).
Sebagai informasi, bahan pembuatan “chiki ngebul´ sebenarnya merupakan bahan yang memiliki izin edar hanya saja bahan-bahan yang digunakan bukan sesuai dengan peruntukkannya.
“Sebetulnya bahan-bahan yang dipakai berizin. Karena pada saat dilakukan pengawasan, izin edarnya ada, ED-nya (expired date/tanggal kedaluwarsa) ada. Cuma pemanfaatannya yang kurang tepat,” katanya.
Hakim sapaan akrabnya menambahkan sampai saat ini nitrogen cair dapat digunakan untuk keperluan medis, tetapi semestinya tidak boleh digunakan untuk pembuatan makanan. Maka jika digunakan untuk makanan akan mengganggu saluran pernafasan.
“Kami menggerakkan petugas puskesmas untuk mengawasi penjualan jajan di sekolah-sekolah serta menyampaikan rekomendasi kepada instansi pemerintah terkait,” tambahnya.
Jajanan “chiki ngebul” atau “nafas naga” sempat digemari karena memberikan sensasi dingin serta membuat asap keluar dari mulut dan hidung saat dikonsumsi.
Namun, konsumsi jajanan tersebut dilaporkan menimbulkan masalah seperti luka bakar, kerusakan organ, dan keracunan di beberapa daerah, termasuk Tasikmalaya, Ponorogo, dan Bekasi.(Muhammad Aries Nugroho)