Djonews.com, SEMARANG – Banyaknya keluhan terkait parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang dan Satpol PP bersama Tim Saber Pungli melakukan razia parkir liar di sejumlah lokasi wisata yang disinyalir banyak parkir liar yang menjamur.
Kepala Seksi Penataan dan Perizinan Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira melaporkan selama tahun 2021 pihaknya telah menindak 50 jukir liar. Mereka melakukan pungutan liar (pungli) parkir di tepi jalan di luar dari ketentuan
“Jukir yang melakukan pelanggaran ini telah dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Gama dalam keterangannya, Kamis (26/1/2022).
Hal tersebut dilakukan setelah Gubernur Jawa Tengah menerima banyak aduan terkait parkir liar yang berada di kawasan Lawang Sewu mematok hingga 350 ribu.
Menggapi hal tersebut, Satpol PP Jawa Tengah dan Satpol PP Kota Semarang langsung merespon dengan merazia sejumlah lokasi.
Kepala Satpol PP kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, setelah dicek memang terdapat juru parkir (jukir) yang memungut melebihi ketentuan peraturan walikota (perwal). Parkir roda empat dipatok tarif sekitar Rp 10 ribu – 15 ribu.
“Kita minta membuat surat pernyataan bermaterai agar memungut tarif parkir sesuai perwal. Dia juga mengingatkan para jukir agar tidak melanggar hal serupa. Jika besok kami dapati kejadian seperti ini, langsung kami tindak bersama tim Saber Pungli,” tegasnya.
Senada, Kepala Satpol PP Jateng, Budi Santoso mengungkapkan untuk retribusi parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 3.000 kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
“Banyak wisatawan yang mengeluh soal pungutan tarif parkir di Lawang Sewu. Keluhannya disampaikan melalui media sosial,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kawasan depan Lawang Sewu yang sering sekali digunakan parkir bus pariwisata itu sendiri sebenarnya bukan untuk parkir. Wisatawan bisa memarkirkan kendaraannya di tempat parkir resmi yakni di belakang bangunan Lawang Sewu ataupun di halaman Museum Mandala.hrs
Tinggalkan Balasan