Djonews.com, SEMARANG – Untuk menghindari pungutan liar (ppungli) di tempat parkir liar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang berserta Tim Saber Pungli melakukan razia di beberapa lokasi yang disinyalir menjadi praktik parkir liar.

Kepala Seksi Penataan dan Perizinan Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira mengungkapkan selama 2021 Dishub sudah melakukan penindakan terhadap 50 juru parkir yang kedapatan memungut parkir tanpa izin diluar ketentuan yang berlaku.

“Biasanya di Kota Lama, kendaraan roda dua ditarik Rp 5.000, mobil Rp 10 ribu pelanggaran ini telah dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).,” katanya, Selasa (25/1/2022).

Padahal sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 terkait restribusi parkir sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 3.000 kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu unthk kendaraan roda enam atau lebih.

Sehingga, Dshub Kota Semarang rutin melakukan patroli untuk menindak para jukir liar yang mematok harga selangit. Salah satunya di depan Lawang Sewu yang merupakan kawasan terlarang.

Wisatawan yang hendak berwisata ke Lawang Sewu bisa memarkirkan kedaraannya di kantong parkir resmi yang tersedia.

“Kami punya parkir di Museum Mandala serta di belakang Lawang Sewu, bisa parkir roda enam atau lebih.Kenapa parkir di depan pintu masuk Lawang Sewu sekarang di samping karena di sana ada parkir,” paparnya.man

Bagikan:

Tinggalkan komentar