Djonews.com, SEMARANG – Untuk menertibkan parkir liar yang kian menjamur serta adanya pungutan di luar ketentuan peraturan daerah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama dengan Tim Elang Polrestabes Semarang melakukan pencegahan.
Sekretaris Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan mengungkapkan Keterbatasan lahan parkir yang bersifat off street atau tempat parkir di luar badan jalan membuat masyarakat lebih memilih parkir di daerah larangan. Parkir off street yang dimaksud misalnya parkir di halaman gedung, ruang bawah tanah, atau pada tempat khusus taman parkir
“Untuk parkir liar keseluruhan, kami sudah ada tim dengan Polrestabes Semarang, di-back up Tim Elang,” katanya, Rabu (18/01/2023).
Tinggalkan Balasan