Pacar Meninggal, SAS Nekat Buang Bayi

Semarang – Polrestabes Semarang melakukan konferensi pers terkait dengan penemuan bayi yang dibuang di tempat sampah Jalan Batan Miroto III, Semarang Tengah, Kota Semarang pada Senin (21/12/2020) lalu. Pelaku merupakan wanita berinisial SAS yang masih berusia 20 tahun.

“Tersangkanya ibu muda ini. Laporan masyarakat bayi dibuang di tempat sampah. Polsek Semarang Tengah dan Polrestabes melakukan penyidikan dan ditemukan siapa yang membuang bayi itu,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Auliansyah Lubis, kepada wartawan Senin (28/12/2020).

Pihaknya menambahkan, SAS memiliki keseharian yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi. Pelaku SAS tersebut mengaku melahirkan seorang diri di kamar mandi tempat dimana dia bekerja.

“SAS ini ART, melahirkan dikamar mandi ditempat dia bekerja, waktu mual di melahirkan bayi tersebut,” tambahnya.

Pelaku SAS mengaku nekat membuang bayi yang tak berdosa tersebut dikarenakan ayah dari sang bayi atau pacar pelaku telah meninggal pada beberapa waktu lalu. Sehingga ketika menghampiri keluarga dari sang pacar, seluruh keluarga menolak pengakuan tersangka soal bayi yang dikandungnya.

“Sebelum melahirkan, pelaku datang ke keluarga pacar, namun pihak keluarga pelaku tidak mau tahu karena pacarnya sudah meninggal,” jelas Aulia.

Hal tersebut membuat pelaku SAS berpikir untuk menggugukan bayinya dengan minum obat serta menjalani pijat namun bayi tersebut tetap lahir. SAS kemudian dengan tega meletakkan bayi tersebut ke tempat sampah di hari yang sama setelah ia melahirkan.

“Berdasarkan keterangan, bayi masih hidup saat diletakkan. Usia kandungan saat bayi dilahirkan 7 bulan,” tutup Kapolrestabes Aulia

Akibat perbuatan pelaku, Polrestabes Semarang menjerat SAS dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.rio

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *